Tata Cara Aqiqah Merujuk Kepercayaan Islam

Pendapat bahasa ‘Aqiqah artinya: mengabung. Asalnya disebut ‘Aqiqah, sebab dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan tersebut. Ada yang mengatakan kalau aqiqah ialah nama bagi hewan yang disembelih, disebut demikian sebab lehernya dipotong Ada juga yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Serat yang ditemui pada kepala si bayi ketika ia keluar daripada rahim permulaan, rambut berikut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk momongan yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, atau 21. Jumlahnya 2 upaya untuk bocah laki-laki serta 1 termuda untuk momongan perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Mulai Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak momongan tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi sebutan dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang serupa dan bocah perempuan satu kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak ini tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya dalam hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Atas Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh menitahkan: “Aqiqah dilaksanakan karena kemunculan bayi, dipastikan sembelihlah fauna dan hilangkanlah semua seloroh darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib daripada ayahnya, daripada kakeknya, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi oleh sebab itu hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW sempat ber ‘aqiqah untuk Rancak dan Husain pada hari ke-7 atas kelahirannya, sira memberi sebutan dan mengarahkan supaya dihilangkan kotoran daripada kepalanya (dicukur)”. [HR. harga aqiqah bandung Hakim, di dalam AI-Mustadrak bagian 4, sesuatu. 264]

Tanda: Hasan dan Husain ialah cucu Rasulullah saw SAW.

Daripada Fatimah binti Muhammad pada melahirkan Rancak, dia mengatakan: Rasulullah menitahkan: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan galuh kepada manusia miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, serta al-Baihaqi]

Dari Abu Buraidah r. a.: Aqiqah ini disembelih di dalam hari ketujuh, atau keempat belas, ataupun kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Patokan Aqiqah Keturunan adalah sunnah (muakkad) serasi pendapat Kepala Malik, warga Madinah, Kepala Syafi'i & sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan mayoritas ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai sama kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai objek yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai beserta aqiqahnya. Disembelihkan untuknya dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama bani ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan siram darinya telau (Maksudnya bercukur rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Sidang: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun meski bersifat tetap, karena ada sabdanya yang memalingkan atas kewajiban ialah: “Barangsiapa diantara kalian terselip yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, oleh karena itu silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Serbuk Dawud & An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan saksi dusta yang memutar perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Imam Malik berkata: Aqiqah itu diantaranya layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah tersebut hewan yang picak, renyah, patah urat, dan nyeri. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Serta harus dihindari dalam fauna aqiqah ini cacat-cacat yang bukan diperbolehkan dalam qurban.

Buraidah berkata: Lalu kami dalam masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kibas dan melumangkan kepalanya beserta darah kambing itu. Dipastikan setelah Tuhan mendatangkan Islam, kami menjagal kambing, menjatuhkan (menggundul) penyelenggara si budak dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud bagian 3, hal. 107]

Mulai ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang saat masa jahiliyah apabila itu ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas secara darah ‘aqiqah, lalu pada mencukur serabut si budak mereka mengurapkan pada kepalanya”. Maka Rasul SAW menitahkan, “Gantilah kadim itu secara minyak wangi”.[HR. Pelerai demam Hibban beserta tartib Ibnu Balban perkara 12, hal. 124]

Kegiatan aqiqah dari sisi kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kemunculan. Hal tersebut berdasarkan hadits Samirah pada mana Nabi SAW bertitah, “Seorang keturunan terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh serta diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan gak bisa dijalankan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Meski tidak pun, maka saat hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Kepala Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar panggilan, maka sekiranya menyembelih di dalam hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah tersebut telah pas. Karena pijakan ajaran Islam adalah mempermudah bukan menyusahkan sebagaimana panduan Allah SWT: “Allah mewujudkan kemudahan bagimu dan gak menghendaki kegaduhan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Menunaikan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini berdasar pada sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak tersebut tergadai beserta hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi seri. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, serta dishahihkan per At Tirmidzi)

Dan jika tidak mampu melaksanakannya dalam hari ketujuh, maka siap dilaksanakan pada hari di empat belas kasihan, dan apabila tidak sanggup, maka dalam hari di dua persepuluhan satu, tersebut berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, sira berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih saat hari ketujuh, ke empat belas, & ke 2 puluh wahid. ” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)

Namun sehabis tiga ahad masih bukan mampu oleh karena itu kapan pula pelaksanaannya pada kala sudah biasa mampu, sebab pelaksanaan di hari-hari ke tujuh, di empat belas dan ke dua persepuluhan satu merupakan sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. & boleh juga melaksanakannya sebelum hari di tujuh.

Bayi yang musnah dunia pra hari ketujuh disunnahkan pun untuk disembelihkan aqiqahnya, terutama meskipun bocah yang kelulusan dengan tata sudah berusia empat bulan di dalam rahim ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada memfilter si momongan. Namun jikalau seseorang yang belum dalam sembelihkan satwa aqiqah sambil orang tuanya hingga ia besar, oleh karena itu dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan kalau tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh karena itu hal ini tidak apa-apa menurut abdi, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika gak bisa, oleh karena itu pada hari keempat belas kasihan. Dan jika gak bisa juga, maka pada hari ke-2 puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Namun demikian, kalau ternyata begitu kecil ia belum diaqiqahi, ia siap melakukan aqiqah sendiri pada saat mantap. Satu saat al-Maimuni bertanya kepada Kepala Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah saat besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? ” Imam Ahmad menyangkal, “Menurutku, kalau ia belum diaqiqahi pada kecil, oleh karena itu lebih cantik melakukannya seorang diri saat mendalam. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Dari segi mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh sosok tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Total Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu sudut baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sesuai perkataan Rumpun Abbas ra: “Sesungguh-nya Rasul SAW mengaqiqahi Hasan serta Husain satu domba wahid domba. ” (Hadits shahih riwayat Debu Dawud & Ibnu Al Jarud)

Kalian harus ingat bahwa Lembut dan Husain adalah bujang kembar. Oleh sebab itu pada satu kelahiran itu disembelih 2 ekor kibas.

Namun yang lebih yang utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki serta 1 termuda untuk budak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menyabdakan agar dsembelihkan aqiqah atas anak laki-laki dua ekor sedia dan daripada anak dara satu termuda. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Kepala Ahmad & Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang berarti: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki dua ekor sedia yang sepadan dan mulai anak cewek satu kontrol. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan beserta ‘aqiqah

Yang berhubungan secara sang keturunan

1. Disunnatkan untuk meluluskan nama serta mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir saat hari Mono-, ‘aqiqahnya rontok pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor kambing sedang untuk anak cewek 1 sudut.

3. ‘Aqiqah ini paling utama dibebankan mendapatkan orang tua si anak, tapi boleh pun dilakukan sambil keluarga lainnya (kakek & sebagainya).

4. Aqiqah itu hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Bagus Mentah Ataupun Dimasak

Disarankan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor wedus untuk bani dan satu ekor wedus untuk bani perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Ketuat aqiqah diberikan kepada tetangga dan sengsara miskin pun bisa dikasih kepada orang2 non-muslim. Bahkan jika hal itu dimaksudkan untuk memikat simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah petuah Allah, “Mereka memberi merampas orang melarat, anak yatim, dan tawanan, dengan sanubari senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, terpidana pada saat itu ialah orang-orang keparat. Namun demikian, keluarga pula boleh membersihkan sebagiannya.

Yang berhubungan beserta binatang sembelihan

1. Di dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa menghitung apakah pelupuk mata atau putri, sebagaimana riwayat di lembah ini:

Mulai Ummu Kurz AI-Ka’biyah, sebetulnya ia relasi bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kibas dan untuk anak dara satu sudut kambing. Gak menyusahkanmu cantik kambing ini jantan atau pun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, di Nailul Authar 5: 149]

Dan abdi belum mendapatkan dalil yang lain yang mengisyaratkan adanya hewan selain wedus yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Saat yang dituntunkan oleh Nabi SAW berlandaskan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran keturunan tersebut. [Lihat saksi dusta riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian uci-uci Aqiqah

Sedangkan dagingnya oleh karena itu dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan beberapa dagingnya, serta mensedekahkan sekitar lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan gak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menjemput kerabat dan tetangga untuk menyantap sasaran daging aqiqah yang telah matang. Syaikh Jibrin mengatakan: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga sedang kepada umat islam, dan mampu mengundang sohib2 dan kerabat untuk menyantapnya, atau piawai juga dia mensedekahkan seluruhnya. Syaikh Ibnu Bazz mengatakan: Dan tuan bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya dan memasaknya lalu mengundang orang-orang yang tuan lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, sohib2 seiman & sebagian orang faqir untuk menyantapnya, serta hal seperti dikatakan sebab Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Bani

Tidak diragukan lagi jika ada signifikansi antara makna sebuah pamor dengan yang diberi identitas. Hal ini ditunjukan secara adanya sekitar nash syari yang menyatakan hal tersebut.

Dari Debu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Sang pencipta mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 & Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang mengindahkan sunah, ia akan memperoleh bahwa makna-makna yang terkandung dalam pamor berkaitan dengannya sehingga seakan-akan makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama ini diambil daripada makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui akibat nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits dalam bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Saya datang mendapatkan Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku elakan: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Putri Al-Musayyib mengatakan: “Orang itu senantiasa bertingkah laku keras lawan kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang cantik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang indah yang cukup diberikan adalah nama rasul penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau: Dari Jabir Ra dari Nabi SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau mempergunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik dari sisi ajaran Islam, silahkan faksi:

Memberi Seri Bayi alias Anak Berdasar pada Islami

Menyikat Rambut

Menjatuhkan rambut ialah anjuran Rasul yang sangat baik untuk dilaksanakan saat anak yang baru real pada hari ketujuh.

Dalam hadits Samirah disebutkan jika Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi seri, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang bobot rambut Rancak dan Husein lalu sira menyedekahkan perak seberat sabut tersebut.

Tiada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut kudu dilakukan beserta rata; gak boleh seharga mencukur beberapa kepala dan sebagian lainnya dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar agaknya sedekahnya.

Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Memiliki arti: Dengan identitas Allah, akur Allah terimalah (kurban) atas Muhammad & keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud)

Doa momongan baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Memiliki arti: Aku berlindung untuk bani ini dengan kalimat Sang pencipta Yang Tertib dari seluruh gangguan syaitan dan seloroh binatang juga gangguan sorotan mata yang dapat mengangkat akibat melorot bagi apa pun yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di satu situs memiliki beberapa pelajaran diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AMERIKA SERIKAT tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

2. Dalam aqiqah berikut mengandung point perlindungan daripada syaitan yang dapat memegang anak yang terlahir itu, dan itu sesuai secara makna hadits, yang mempunyai: “Setiap bujang itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Oleh karena itu Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih selamat dari sindiran syaithan yang sering meniadakan anak-anak. Sesuatu inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sambil aqiqahnya”.

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak di hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengeluarkan: “Dia tergadai dari menyampaikan Syafaat untuk kedua manusia tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan wujud taqarrub (pendekatan diri) menurut Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus guna wujud mencicip syukur bagi karunia yang dianugerahkan Sang pencipta Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya si anak.

5. Aqiqah sebagai sarana menunjukkan rasa semarak dalam melakukan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukminat yang dengan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah mendindingi ukhuwah (persaudaraan) diantara bangsa.

Dan tetap banyak juga hikmah yang terkandung pada pelaksanaan Syariat Aqiqah tersebut.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Serbuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin serta diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Bubuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Bentala al-Bustoni, secara judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Bouquet, 12 Pike St, New York, NY 10002, (541) 754-3010
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started